Posts

Showing posts from October, 2016

Warga Barito Timur Menangkan Permohonan Sengketa Informasi Pertambangan

Image
“Sampai sekarang ladang kami masih digenangi lumpur dan tercemar, tetapi tindakan belum ada. Kami jadi meragukan dokumen tersebut." ronisahala.com -  Warga Desa Danau, Kecamatan AwangKabupaten Barito Timur menangkan gugatan sengketa informasi terkait pencemaran lingkungan di wilayahnya. Oleh karena itu, dinas terkait harus memberikan akses terhadap dokumen yang diminta. “Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan IPLC, Amdal dan Izin Lingkungan PT BNJM adalah informasi yang terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Tengah, Sugeng Riyadi, membacakan amar putusan dengan termohon BLHD Barito Timur, di Palangka Raya, Kamis (20/10/2016). Sebelumnya, Alprid, 46, guru di SDN 1 Danau, mengajukan sengketa informasi terhadap Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bartim. Gugatan tersebut diajukan karena Alprid, yang mewakili masyarakat, meragukan dokumen milik PT Bangun Nusantara Jaya Makmu

Gubernur Ancam Cabut Ijin Perkebunan Sawit Tanpa Plasma

Image
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, mengancam mencabut izin perusahaan perkebunan sawit yang belum melaksanakan kewajiban membuat kebun plasma. Berdasarkan data pemerintah setempat, dari 167 perusahaan, baru 11,8 persen yang sudah membuat kebun plasma. “Itu kan kewajiban mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, jadi harus dijalankan. Kami akan menindak tegas perusahaan yang nakal, sanksi izinnya dicabut,” tegas Sugianto Sabran di Palangka Raya, Senin (24/10/2016). Apa yang dilakukan Gubernur Kalteng katanya didasarkan pada UU No 39/2014 tentang Perkebunan. Dimana perusahaan di bidang perkebunan wajib membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti. Bahkan, aturan itu menegaskan, kebun plasma dibangun bersamaan dengan pembangunan kebun inti, bukan menyusul. Namun, kata Sugianto, di lapangan fakta yang ditemui berbeda. Pada 26 Juni 2016, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemprov Kalteng membuat kesepakatan bersama para pengusaha di sekt

​Perjanjian Paris Harus Berdampak pada Penghentian Deforestasi

Image
Indonesia sedang meratifikasi Perjanjian Paris yang disepakati di Konferensi Perubahan Iklim Ke-21, menjadi Undang-undang (UU). Salah satu komitmen yang diharapkan adalah penghentian penghilangan hutan (deforestasi) dari praktek perijinan industri ekstraktif. 4 November 2016 telah dimulai pemberlakuan Perjanjian Paris dan 74 dari 197 negara peserta sudah meratifikasi. Adapun perjanjian itu tentang komitmen menjaga ambang batas suhu bumi di bawah 2 derajat celcius dengan menekan emisi gas karbon. Presiden Joko Widodo pada ajang itu menyampaikan memasang target mengurangi sampai 29 persen emisi gas karbon atau gas rumah kaca (GRK) secara mandiri di 2030. Kemudian mengurangi sampai 41 persen GRK dengan bantuan asing. Menyikapi ini, Wahana Lingkungan Hidup​ (Walhi) Kalimantan Tengah meminta pemerintah untuk lebih fokus pada menahan dan menghentikan deforestasi khususnya di Kalteng. Hal ini merujuk pada sejumlah hasil penelitian yang menunjukan bahwa 20 persen emisi global disumb

Kanalisasi Gambut Kontradiktif dengan Upaya Restorasi

Image
“Hentikan kanalisasi gambut tanpa keperluan dan perhitungan strategis. Pembukaan kanal-kanal adalah tindakan kontra-produktif dengan program pemerintah,” kata Nordin di Palangka Raya. ronisahala.com- Pemerintah Kota Palangka Raya, melebarkan, menambah kedalaman serta panjang sejumlah kanal di Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Beberapa dam yang dibangun untuk menjaga tinggi permukaan air gambut di wilayah itu dihancurkan. Di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya sampai titik perbatasan dengan Kabupaten Pulang Pisau, ada empat kanal yang baru selesai dikerjakan. Panjang tiap kanal berkisar sekitar 12 kilometer, dimana tiap 1 atau 2 kilometer ada kanal penghubung ke kanal lainnya. Pada kanal yang berada di kilometer 19 Kelurahan Kameloh Baru Kecamatan Sebangau, membentang sampai mendekati Hutan Lindung Sebangau Kuala, Pulang Pisau. Airnya dialiri ke Sungai Kahayan wilayah Kota Palangka Raya. Ironisnya, kanal itu berada hanya sekitar 50 meter dari kanal besar, dimana Suwido H L