Gubernur Ancam Cabut Ijin Perkebunan Sawit Tanpa Plasma


Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, mengancam mencabut izin perusahaan perkebunan sawit yang belum melaksanakan kewajiban membuat kebun plasma. Berdasarkan data pemerintah setempat, dari 167 perusahaan, baru 11,8 persen yang sudah membuat kebun plasma.

“Itu kan kewajiban mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, jadi harus dijalankan. Kami akan menindak tegas perusahaan yang nakal, sanksi izinnya dicabut,” tegas Sugianto Sabran di Palangka Raya, Senin (24/10/2016).

Apa yang dilakukan Gubernur Kalteng katanya didasarkan pada UU No 39/2014 tentang Perkebunan. Dimana perusahaan di bidang perkebunan wajib membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti.

Bahkan, aturan itu menegaskan, kebun plasma dibangun bersamaan dengan pembangunan kebun inti, bukan menyusul. Namun, kata Sugianto, di lapangan fakta yang ditemui berbeda.

Pada 26 Juni 2016, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemprov Kalteng membuat kesepakatan bersama para pengusaha di sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan. Dalam kesepakatan itu, perusahaan perkebunan diharuskan merealisasikan plasma sebelum 2017.

Namun kesepakatan itu mendapat banyak penolakan dari pengusaha perkebunan dengan alasan terkendala kawasan. Karena sebagian besar wilayah perkebunan di Kalteng masuk kawasan hutan, sesuai SK Menhut 529 Tahun 2012.

“Semua menjadi kacau karena ada SK itu. Sebelum tahun 2012 wilayah non-hutan ada 33 persen, lalu sejak SK itu ada kawasan non-hutan menjadi 17 persen saja,” ungkap Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng Dwi Darmawan.

SK itu jelas Dwi, membuat perusahaan kelapa sawit harus mengevaluasi lagi wilayahnya. Karena bagian atau luas wilayah yang sudah diberikan izin oleh pemerintah berubah menjadi kawasan hutan, bahkan luasan yang sudah ditumbuhi sawit.

“Kesepakatan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan sangat logis dan kami tidak punya masalah dengan itu, hanya saja kita harus membuka kawasan hutan. Itu butuh waktu yang cukup lama,” tambah Dwi.

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang mengatakan, kendala pembuatan kebun plasma merupakan keterlanjuran. Para pengusaha harus melakukan pembukaan kawasan hutan baru bisa beraktifitas lagi.

“Meskipun sudah terlanjur membuka plasma tetap menjadi kewajiban, jadi akan kami pantau terus dan kami evaluasi per triwulan,” tambah Rawing seusai mengikuti pertemuan di Swissbell Hotel Palangka Raya.

Dari data Dinas Perkebunan, sampai saat ini luas kebun plasma di Kalimantan Tengah baru mencapai 175.000 hektar (ha) dari 167 perusahaan. Jumlah tersebut masih jauh dari target pemerintah sekitar satu juta hektar.

Sumber : Borneo News

Popular posts from this blog

Film "Before the Flood" Segera Tayang

Orangutan Jadi Budak Seks untuk Manusia

Cerita yang Hilang di Bawah Hamparan Kebun Sawit