Warga Sei Pinang Tuntut Ganti Rugi Areal Warisan Kepada PBS

Warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Mandau Telawang Kabupaten Kapuas, menuntut ganti rugi areal seluas 2.868 hektar, yang dikonversi menjadi perkebunan sawit.

ronisahala.com- Warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Mandau Telawang Kabupaten Kapuas, menuntut ganti rugi areal seluas 2.868 hektar, yang dikonversi menjadi perkebunan sawit. Karena tanah itu merupakan warisan turun-temurun.

Cornelis S Mata, perwakilan warga menyebutkan, luasan yang digarap PT Susantri Permai, sebelumnya dikuasai warga. Dulunya, berupa kebun karet, durian, rontan, dan sebagian hutan ditumbuhi pohon berusia ratusan tahun yang diwariskan untuk dijaga.

Kemudian, pada 2008, atas ijin pemerintah Kabupaten Kapuas, perusahaan mengkonversi 15.000 hektar menjadi dijadikan perkebunan sawit. Padahal warga sudah menyampaikan penolakan, karena sebagian berada di atas kebun dan lahan mereka.

Namun lanjut Cornelis, upaya masyarakat mempertahakan haknya tak membuahkan hasil. "Aparat bertindak seperti mereka yang dirugikan ketika kita menuntut hak ke perusahaan," kata dia, Rabu (26/10/2016).

Pada 2015, kata Cornelis, 51 perwakilan warga akhirnya bisa bertemu dan menyampaikan tuntutannya. Dihadapan muspika, disepakati soal ganti rugi yang didahului verifikasi dokumen warga lapangan.

Setelah dilakukan verifikasi, dengan dasar surat penggarapan tanah (SPT), jelas bahwa tanah itu milik ratusan orang yang diwakili 51 orang warga. Namun sampai saat ini jelas Cornelis, belum ada realisasi dari perusahaan.

"Kalau pake standar ganti rugi di (Desa) Masawa, kebun Rp12 juta, belukar Rp10,5 juta dan belukar tua, kalau kata orang itu hutan, Rp8,5 juta. Kalaun dikalikan luas milik warga maka totalnya Rp25 miliar lebih," kata Cornelis.

Helson, 50, salah satu warga menyampaikan, dulu dia memiliki ladang yang ditanam padi, juga kebun karet dan durian. Selain itu, beberapa hektar lahannya masih berupa hutan yang diwariskan untuk dijaga.

Namun perusahaan datang dan langsung merusak serta merambah lahan miliknya. Padahal mereka sudah menyanpaikan penolakan dan keberatan secara tertulis.

"Kita tenang karena merasa sudah menyampaikan penolakan. Tapi ternyata lahan kita tetap digarap," kata Helson.

Ditemui di Palangka Raya, Ditjen Gakum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, Mendapati banyak dugaan pelanggaran hukum dilakukan PT Susantri Permai. Antara lain tak memiliki ijin pelepasan kawasan dan amdal.

Bahkan pelanggaran hukum yang sangat jelas dilakukan perusahaan itu yakni pembukaan sekitar 5.000 hektar hutan produksi tanpa ijin menteri kehutanan. "Perambahan dan penebangan itu ada unsur pidananya, nanti kita dalami," kata dia.

Sementara itu Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menegaskan, akan membantu pemerintah daerag menyelesaikan masalah itu. Salah satunya dengan membuat rekomendasi pencabutan ijin atau penutupan paksa perusahaan itu.

"Perusahaan yang tidak mau bekerja sama untuk melaksanakan kewajibannya akan kita rekomendasi untuk dicabut ijinnya," ujar Daniel Johan.

Warga Sungai Pinang berkumpul di luar gerbang PT Susantri Permai dengan maksud menemui robongan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Gubernur pada hari itu melakukan sidak bersama Komisi IV DPR-RI dan Ditjen Gakum KLHK.

Namun sayangnya, warga tidak berhasil bertemu lantaran rombongan yang menumpangi heli mendarat di lokasi lain. Perubahan ini diduga lantaran adanya informasi sidak tersebut dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mendapat keuntungan pribadi.

Sumber: Harian BN

Popular posts from this blog

Film "Before the Flood" Segera Tayang

Orangutan Jadi Budak Seks untuk Manusia

Cerita yang Hilang di Bawah Hamparan Kebun Sawit